BPD MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA UNTUK PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2024

  • Admin Desa Luwuk Ranggan
  • Jun 22, 2023

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan memperhatikan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa  terkait Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2024, berkaitan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Tahun 2024 di Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah  telah melaksanakan Musyawarah Desa oleh BPD yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Pihak Kecamatan, Pendamping Desa, Perwakilan Unsur Masyarakat Desa dan Perwakilan Unsur Masyarakat Desa lainnya.

yang dibahas dalam musyawarah Desa ini adalah Pencermatan Ulang RPJM Desa Luwuk Ranggan Tahun 2021 s/d 2026, Menyepakati Hasil Pencermatan Ulang RPJM Desa Desa Luwuk Ranggan Tahun 2021 s/d 2026, Pembentukan Tim Verifikasi, Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Pembahasan Usulan Masyarakat yang menjadi Hasil Musyawarah Desa, Kebutuhan Barang Milik Desa.

Kaspul Anwar selaku Ketua BPD, secara langsung memberikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Musyawarah kali ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan hasil pandangan resmi tentang musyawarah kewilayahan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Dari hasil pembahasan musyawarah tersebut ada beberapa kegiatan yang menjadi prioritas utama untuk pembangunan di tahun 2024 Sebagai tanda akhir dari kegiatan Musdes kali ini, yaitu diisi dengan penandatanganan berita acara oleh BPD dan Kepala Desa, dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa untuk nantinya dijadikan bahan utama pembuatan Rancangan RKP Desa Luwuk Ranggan Tahun 2024.

Semoga yang sudah direncanakan ini bisa berjalan sesuai apa yang diinginkan dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Desa Luwuk Ranggan di masa yang akan datang.