Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai SAIPUL ABIDIN
NIP: -

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat,          arsip, dan ekspedisi;

2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan        prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset,                    inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi      sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan              administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintah        desa lainnya

4. Melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan          belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan                  monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan