Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ARDINA |
NIP | : | - |
Menurut Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2018, Pasal 11 menyatakan bahwa: "Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.